"Penerimaan tersebut akan memperluas jangkauan pembangunan yang dapat dinikmati sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepri," kata Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin.
Menurut Arif, pengelolaan labuh jangkar pada sektor kelautan sendiri sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Saat ini pengelolaan dari labuh jangkar telah masuk dalam Peratuaran Daerah (Perda) Retribusi Daerah Kepri sebagai salah satu target dan retribusi di daerah itu untuk tahun 2020.
Dikatakannya, terdapat 3 area labuh jangkar yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dari 17 titik yang ada di Kepri, yakni zona perairan Pulau Nipah, zona Perairan Tanjungbalai Karimun, dan zona Perairan Pulau Galang.
Zona tersebut telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Laut (RZWP).
"Harapan kami, penataan area labuh jangkar 12 mil laut ini dapat memberikan pendapatan lansung bagi Kepri, mengingat beban pembiayaan pelayanan yang menjadi tanggung jawab Kepri semakin bertambah, di antaranya pengelolaan SMA/SMK dan sekolah khusus," kata Arif menegaskan.
Pewarta: Ogen
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020