Surabaya (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menyita ribuan botol minuman keras merek Multiplus senilai Rp1 miliar. Minuman keras terssebut tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

"Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap minuman yang diproduksi mengandung etil alkohol harus memiliki NPPBKC," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata di Surabaya, Kamis.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan produksi minuman keras di UD Multiplus Surabaya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kupang Barat Nomor 105.

"Informasi itu kami dalami dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang dua bulan mulai dari tingkat pengecer hingga agen penjualan," paparnya.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi pabrik. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 78.857 botol minuman keras mengandung etil alkohol, masing-masing ukuran 250 mililiter, senilai Rp1.182.855.000,00.

Selain itu, petugas juga mendapati 39 karton, masing-masing berisi 4.000 tutup botol Multiplus; enam drum, masing-masing berisi 200 liter etil alkohol; satu set mesin pembuat dan pengemas; serta ribuan karton etiket dan label.

Sampai saat ini, penyidik Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim I masih memeriksa Suryadi Kurniawan selaku pemilik UD Multiplus.

Tersangka bisa dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun dan membayar denda 10 kali lipat dari denda yang seharusnya dibayar.
(M038/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010