Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin, Senin (26/10), terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 senilai lebih dari Rp72 miliar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi/mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Hermansyah telah diumumkan sebagai tersangka pada 24 September 2020.

Dalam konstruksi perkara Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca juga: Konstruksi perkara penetapan Kadis PUPR Lampung Selatan jadi tersangka
Baca juga: KPK tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni tersangka
Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan

Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Adapun, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.

Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020