Jakarta (ANTARA) - Ragam berita hukum di Tanah Air pada Minggu (25/10) yang masing menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi pada pekan ini.
Tiga penambang emas ilegal di Nagan Raya ditetapkan sebagai tersangka
Polres Nagan Raya, Aceh, menetapkan tiga pelaku penambangan emas diduga ilegal sebagai tersangka setelah pada Kamis (22/10) lalu ditangkap di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.
“Yang kita tangkap empat orang, namun kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lagi sebagai saksi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Minggu.
Polri janji bakal ungkap peredaran senjata api ilegal di Papua
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji bakal mengungkap peredaran senjata api ilegal di Papua terkait adanya oknum anggota Polri dan mantan anggota TNI yang ditangkap, karena terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal ke kelompok bersenjata.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kini proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung, dan Polri mendalami siapa otak dari penyelundupan senjata api ilegal ini ke kelompok bersenjata.
"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya dan siapa yang menerimanya," ujar Awi Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Polisi menetapkan lima tersangka perusakan gedung DPRD Jember
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur menetapkan lima orang tersangka yang melakukan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Jember saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober 2020.
Kelima tersangka perusakan Gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, MS, satu di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun, kelimanya adalah warga Kabupaten Jember.
"Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra konferensi pers dengan menghadirkan lima tersangka yang bertindak anarkis saat demonstrasi beserta barang buktinya, di halaman Mapolres Jember, Minggu sore.
Ulama minta polisi ungkap bisnis prostitusi daring di Aceh
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian meminta kepada aparat kepolisian termasuk polisi penegak syariat Islam, agar mengungkap maraknya indikasi prostitusi daring (online) di tengah masyarakat Aceh.
Pasalnya, selama pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk di Tanah Air, telah menyebabkan lemahnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk di Aceh, sehingga diduga masyarakat nekat melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam demi mempertahankan ekonomi.
“Kami harapkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh agar memaksimalkan kembali razia, karena maraknya dugaan prostitusi online ini sangat mencoreng harkat dan martabat negeri syariat khususnya di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian, di Meulaboh, Minggu.
Polda Riau dalam dua pekan menyita 36 kg sabu-sabu
Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam dua pekan terakhir telah menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 kilogram pada dua tempat berbeda, namun diduga kuat masih dalam satu jaringan.
"Tersangka sebanyak empat orang, satu di antaranya oknum anggota Polri berpangkat kompol," kata Kapolda Riau itu pula.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020