Pendeklarasian ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kepulauan Meranti, Inhil, Inhu, Pelalawan dan Siak, terhadap pembukaan rawa gambut untuk perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Kami jenuh dengan pembukaan rawa gambut yang terus terjadi di Riau. Sejak dulu sampai sekarang tak pernah ada peyelesaiannya," ujar Isnadi Esman, masyarakat Kepulauan Meranti.
Dikatakannya, JMGR ini mempunyai visi mewujudkan tata kelola sumber daya ekosistem hutan rawa gambut Riau yang lestari, berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat.
"Selain itu JMGR ini dapat menjadi wadah pertukaran informasi, komunikasi dan konsultasi dibidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan politik. Dan mengembangkan unit usaha produktif yang sejalan dengan pelestarian sumber daya gambut," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Riau, taufan Antoso Yakin, mengatakan bahwa pendeklarasian tersebut merupakan usulan yang tepat.
"Hampir 4,6 juta ha lahan gambut yang dikelola di Riau padahal itu bukan hak mereka. Sebagai wakil rakyat, kami akan memikirkan itu," katanya.
Anggota DPRD Riau, Jefri Noer, mengatakan bahwa kerusakan hutan di Riau sangat memprihatinkan. Terlebih jika mengingat kerusakan hutan di Riau yang mencapai 1,08 juta hektare.
"DPRD akan bersama-sama memikirkan hal tersebut.Komisi B mengenai tata kelola dan Komisi C mengenai lingkungan. Kita tidak bisa biarkan kerusakan hutan terus terjadi," jelasnya.(IND/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010