bisa mulai cuti terhitung tanggal 26 Oktober sampai 5 Desember 2020Luwuk, Banggai (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyebut pasangan Calon Petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo memasuki masa cuti kampanye mulai Senin (26/10) usai penetapan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Gubernur Longki menjelaskan menyimak Surat Keputusan (SK) penangguhan cuti Herwin Yatim dan Mustar Labolo, sejatinya sejak mereka ditetapkan oleh keputusan PTTUN/ MA sebagai calon bupati/ wabup yang sah, maka sejak saat itu mereka bisa langsung cuti.
Baca juga: Komisioner Bawaslu RI sebut tindakan Bawaslu Banggai sudah tepat
"Insha Allah cuti terhitung mulai tanggal 26 Oktober sampai 5 Desember 2020," kata Gubernur Longki melalui pesan WhatsApp dari Banggai, Minggu.
Baca juga: Komisioner Bawaslu RI sebut tindakan Bawaslu Banggai sudah tepat
"Insha Allah cuti terhitung mulai tanggal 26 Oktober sampai 5 Desember 2020," kata Gubernur Longki melalui pesan WhatsApp dari Banggai, Minggu.
Namun untuk lebih menguatkan soal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah akan mengeluarkan kembali surat penegasan cuti paslon dengan tagline WinStar itu.
Baca juga: Bupati Banggai tinjau kesiapan posko kesehatan untuk cegah COVID-19
Baca juga: Bupati Banggai tinjau kesiapan posko kesehatan untuk cegah COVID-19
Sementara itu, mengenai pejabat sementara Bupati Banggai, kata Longki, dirinya masih menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika SK tersebut sudah ada, maka akan dilakukan pelantikan Pjs Bupati Banggai dari pejabat ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
"Sambil menunggu SK Mendagri, gubernur menunjuk Sekda Kabupaten Banggai sebagai pelaksana harian (Plh) sampai pengukuhan Pjs bupati yang ditunjuk berdasarkan SK Mendagri," tuturnya.
Baca juga: Bupati Banggai sesalkan kinerja KPU
Diketahui, paslon WinStar sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banggai pada 23 September 2020. WinStar kemudian menggugat putusan itu ke PTTUN Makassar dan menang.
Komisioner KPU Banggai setelah mendapatkan salinan putusan PTTUN Makassar langsung melaksanakan rapat pleno. Hasilnya, KPU Banggai tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan memilih menjalankan putusan PTTUN Makassar.
Sabtu, 24 Oktober 2020 KPU Banggai kemudian mengeluarkan SK Penetapan paslon WinStar sebagai peserta dengan nomor urut tiga di Pilkada Banggai tahun 2020.
Baca juga: Bupati Banggai sesalkan kinerja KPU
Diketahui, paslon WinStar sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banggai pada 23 September 2020. WinStar kemudian menggugat putusan itu ke PTTUN Makassar dan menang.
Komisioner KPU Banggai setelah mendapatkan salinan putusan PTTUN Makassar langsung melaksanakan rapat pleno. Hasilnya, KPU Banggai tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan memilih menjalankan putusan PTTUN Makassar.
Sabtu, 24 Oktober 2020 KPU Banggai kemudian mengeluarkan SK Penetapan paslon WinStar sebagai peserta dengan nomor urut tiga di Pilkada Banggai tahun 2020.
Pewarta: Stepensopyan Pontoh
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020