Yogyakarta (ANTARA News) - Tim Pemantau Independen (TPI) akan mengeluarkan rekomendasi untuk sanksi terhadap enam siswa SMA yang tertangkap basah membawa telepon selular saat mengikuti ujian nasional (UN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami akan mengirimkan rekomendasi resmi ke Dinas Pendidikan kota maupun kabupaten dan provinsi. Mereka terbukti melanggar peraturan, sehingga sanksinya harus tegas," kata Koordinator Pengawas UN SMA/MA dan Penanggung Jawab TPI UN DIY Rochmat Wahab usai rapat evaluasi UN di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan laporan dari TPI UN DIY diketahui ada enam siswa SMA yang terbukti melakukan kecurangan, yaitu membawa telepon selular saat berada di ruangan ujian, bahkan beberapa di antaranya terbukti mengedarkan kunci jawaban yang mereka peroleh kepada peserta UN lainnya.
Keenam siswa SMA itu terdiri lima orang dari sekolah swasta, dan satu siswa dari sekolah negeri. Dari jumlah itu, empat siswa dari SMA di Kota Yogyakarta, dan lainnya dari sekolah di Kabupaten Sleman.
"Mereka dipastikan tidak lulus UN utama pada mata pelajaran saat mereka tertangkap basah melakukan kecurangan. Tetapi mereka masih diperbolehkan mengikuti UN ulangan," katanya.
Ia mengatakan UN SMA/MA belum dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena masih ada beberapa hal yang harus dibenahi, agar kredibilitas pelaksanaan UN dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya, mengenai kecurangan yang masih terus terjadi setiap tahun. Tidak hanya di DIY, tetapi juga di luar daerah," katanya.
Namun demikian, kata dia, apabila ada perguruan tinggi yang berniat menggunakan hasil UN sebagai salah satu syarat atau pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru, akan diperkenankan.
Selain adanya kecurangan dalam UN, TPI DIY juga menyoroti kinerja percetakan dalam melakukan distribusi soal UN yang dinilai masih teledor.
"Masih ada kekeliruan, misalnya amplop soal yang tidak sesuai dengan isinya, kerusakan lembar soal, dan distribusi soal yang belum dilakukan dengan benar," katanya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara UN dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) DIY Baskara Aji mengatakan pengawas ruang dan pengawas satuan pendidikan telah membuat berita acara mengenai kecurangan-kecurangan tersebut, dan dikirimkan ke Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSPN).
"Lembar jawaban dari siswa yang bersangkutan telah dilampiri dengan berita acara yang dimaksud, sehingga keputusan lulus atau tidak sangat tergantung pada pusat," katanya.
(U.E013/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010