"Penyidik KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari," kata Johan Budi di Jakarta, Rabu sore.
Sementara terkait dengan status penahanan hakim Ibrahim yang diduga menerima suap dari AS, penyidik KPK masih menunggu proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ibrahim di Rumah Sakit Mitra Internasional, Jakarta Timur.
Kata Johan, Ibrahim sakit ginjal sehingga membutuhkan perawatan cuci darah di rumah sakit. Karena itu, penyidik KPK akan menunggu hasil observasi terhadap pemeriksaan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) itu.
"Berdasarkan surat penahanannya , Ibrahim rencananya akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Johan.
Sebelum menahan, penyidik KPK sempat mengajak AS untuk menggeledah pada beberapa tempat, antara lain rumah AS di kawasan Cilimun, kantor pengacara AS di Jalan Suprapto, kantor perusahaan klien AS di Cibubur dan ruang hakim Ibrahim di PT TUN Jalan Cikini, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen dan data penting terkait dengan kasus penyuapan yang melibatkan hakim Ibrahim.
"Dokumen itu sedang dianalisis penyidik untuk pengembangan kasusnya," kata Johan.
Sebelumnya, petugas KPK menangkap hakim Ibrahim tengah menerima uang diduga suap sebesar Rp300 juta dari pengacara Adner terkait kasusnya yang bergulir di PT TUN Jakarta.
Keduanya ditangkap ketika mengendarai mobil di kawasan Cempaka Putih, Selasa (30/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
(T.T014/A011/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010