"Hingga saat ini, kami telah menjemput dan membawa sebanyak sepuluh penderita gangguan jiwa ke rumah sakit. Semua mereka pada awalnya dipasung dan dirantai di rumahnya," kata Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh Saifuddin AR di Banda Aceh, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah Aceh menargetkan bebas pasung bagi penderita gangguan kejiwaan berat hingga akhir 2010.
Saifuddin menjelaskan, bertahun-tahun, bahkan ada yang mencapai 15 tahun penderita gangguan jiwa tersebut hidup dalam kondisi terpasung dan dirantai.
"Mereka yang terlalu lama terpasung itu juga mengakibatkan terganggunya fisik, bahkan cacat tubuh. Tapi, itu semua terpaksa dilakukan karena anggota keluarganya tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membawa penderita ke rumah sakit," tambahnya.
Sebagian besar penderita gangguan jiwa tersebut berlatar belakang dari keluarga kurang mampu, dan berdomisili di daerah pedalaman di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
RSJ Aceh yang dibangun atas bantuan Pemerintah Norwegia dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, kini telah mampu menampung sedikitnya 300 pasien gangguan jiwa.
Namun, ia menyebutkan pasien gangguan jiwa terus bertambah dan kini telah melampaui kapasitas yakni sebanyak 350 orang.
"Ke depan kami berharap adanya anggaran pemerintah untuk menambahkan tempat tidur, sehingga penempatan atau perawatan penderita gangguan jiwa tersebut lebih baik dan lebih 100 orang yang masih terpasung itu semuanya bisa dibawa ke RSJ," kata Saifuddin.
Sebagian besar penderita gangguan jiwa yang sedang dalam perawatan di RSJ tersebut, akibat depresi yang dialami kelompok perempuan yang ditinggalkan suaminya, dan trauma akibat konflik dan tsunami yang pernah melanda wilayah itu.
(T.A042/Z003/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010