Jakarta, 31/3 (ANTARA) - Pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui program asuransi dan permodalan. Program itu akan dilakukan melalui Kartu Tanda Anggota Nelayan, sebagai tanda bukti legitimasi dari pemerintah dalam menyalurkan bantuan untuk nelayan. Adanya program ini, nelayan Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraannya. Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad saat menyampaikan Kartu untuk nelayan dalam kunjungan kerjanya hari ini di Pacitan, Provinsi Jawa Timur (31/3).
Pemberian Kartu Tanda Anggota Nelayan merupakan salah satu terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi kemiskinan nelayan, Kartu ini dapat menjadi instrumen bagi KKP saat memberikan bantuan kepada nelayan sehingga lebih tepat sasaran. Selama ini pemerintah masih kesulitan dalam menentukan katagori nelayan miskin, sehingga perlu melakukan treatment agar bantuan terhadap nelayan dapat dijangkau dan lebih fokus.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menilai bahwa usaha perikanan tangkap adalah usaha yang mempunyai tingkat resiko sangat tinggi baik dari segi finansial maupun tingkat kecelakaan kerja. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada nelayan melalui jasa asuransi, maka perlu diadakan sosialisasi program ini kepada para nelayan serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian maka secara bertahap manfaat jasa asuransi akan dapat dirasakan sebagai suatu kebutuhan bagi para nelayan.
Penyediaan asuransi dimaksudkan agar para nelayan sebagai pelaku ekonomi perikanan dapat mengetahui maupun memahami program asuransi yang bertujuan untuk membantu keluarga nelayan agar dapat hidup lebih layak dan terbantu sementara atas kemungkinan penghasilan yang gagal diperoleh. Asuransi juga dapat membantu mengurangi beban resiko kecelakaan diri, serta santunan atas musibah kematian para nelayan.
"Kartu tersebut akan bermanfaat bagi nelayan dalam mengajukan permodalan dan asuransi, termasuk ketika musim paceklik," ujar Fadel.
Dalam menyampaikan kartu untuk nelayan, KKP gandeng BRI, dan BNI 46. Pertamina juga diajak serta, sehingga dibantu apabila ada subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dapat mudah penyalurannya. Selain itu, kartu ini juga dapat berfungsi untuk menjadi fasilitas bagi anak-anak nelayan masuk sekolah, rumah sakit, dan membeli beras murah.
Nelayan untuk mendapatkan Kartu ini, harus memiliki ada 3 (tiga) syarat. Pertama, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, direkomendasikan dari lingkungan sebagai nelayan, yaitu dari RT dan RW atau Kepala Desa, dan Ketiga, dikenal, diperhatikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan Kartu Nelayan merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap profesi nelayan. Kepemilikan Kartu Nalayan, diharapkan menjadi materi kongkret proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan upaya juga peningkatan pendapatan secara berkelanjutan, efektif dan tepat sasaran. Hal ini sebagai upaya juga untuk melindungi nelayan dari intervensi adanya migrasi dari profesi lainnya yang ikut menangkap ikan tanpa izin, sehingga di kemudian hari, hanya pemegang kartu yang boleh melakukan penangkapan ikan di laut secara sah.
Pemberian Kartu Nelayan diawali di Pekalongan sebagai uji coba. Nantinya, penyerahan program serupa secara nasional akan diserahkan langsung, di antaranya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, KKP telah memberikan asuransi secara mandiri untuk nelayan sebanyak 2.176 orang di antaranya di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Lamongan, dan termasuk pula nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Temperan yang hari ini disampaikan secara resmi oleh Menteri KP.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pacitan, Menteri KP juga berkesempatan meninjau lokasi green belt, penyerahan PNPM kepada Bupati Pacitan, serta Bantuan Tanggap Darurat untuk nelayan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP.0816193391
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010