Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sakit gagal ginjal yang dialami hakim Ibrahim yang diduga menerima suap, tidak bisa memaafkan kesalahannya.

"Biaya pengobatannya ada melalui asuransi, jadi alasan sakit tidak bisa dijadikan sebagai pemaaf," kata Ketua Muda (Tuada) Pengawasan MA, Hatta Ali di Jakarta, Rabu.

Hakim Ibrahim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, harus dilarikan ke rumah sakit karena harus menjalani cuci darah. Akibatnya pemeriksaan oleh KPK dalam dugaan penyuapan oleh seorang pengacara sebesar Rp300 juta itu yang sedianya dilakukan Selasa (30/3) ditunda.

Hatta menyesalkan peristiwa itu, sekaligus memperihatikan Ibrahim yang sakit gagal ginjal.

"Saya prihatin dengan peristiwa itu, dan yang heran mengapa tidak jera juga padahal sudah banyak hakim dijatuhi sanksi," katanya.

Dia menyebutkan, jika KPK sudah menetapkan Ibrahim sebagai tersangka, maka dia harus dibebaskan dari penanganan perkara.

"Itu merupakan tugas Kepala PT TUN DKI Jakarta untuk mencari pengganti hakim yang menangani perkara dari Hakim Ibrahim," katanya.

MA sudah memberhentikan sementara Hakim Ibrahim terhitung sejak 30 Maret 2010. (*)

R021/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010