Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyita barang bukti berbagai jenis narkoba senilai ratusan juta rupiah dari sembilan kurir, pengedar dan pengguna barang haram tersebut baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

"Narkoba yang kami sita tersebut untuk jenis sabu-sabu sebanyak 117,4 gram, 37 pil ekstasi dan ribuan obat keras ilegal seperti hexymer 2.166 butir dan tramadol 618 butir," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Sabtu malam.

Menurutnya, barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam sepekan terakhir ini.

Adapun sembilan tersangka tersebut berinisial FK (34) warga Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong dan US (41) warga Jalan Selabintana, Gang Musa, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dengan barang bukti 0,37 gram sabu-sabu.

GG (37) warga Babakan Jampang, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole barang buktinya sabu-sabu seberat 0,24 gram. AI (35) warga Kampung/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti 24 bukti ekstasi dan 2,86 gram sabu-sabu.

AMR (24) warga Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 100,5 gram, M (29) warga Kampung Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

AM (24) warga Desa Cikurutug, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11,47 gram. BB warga Bantarjati Kaum, Kota Bogor dengan barang bukti 1,96 gram sabu-sabu dan MH (33) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pemilik 2.166 butir hexymer dan 618 tramadol.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat isap sabu-sabu atau bong, sepeda motor dan berbagai jenis handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Dari hasil penyidikan, rata-rata para tersangka mengedarkan dan menggunakan narkoba sudah satu sampai enam bulan. Adapun modus yang dilakukan menjalankan bisnis haramnya itu dengan cara ditempel di suatu tempat, melalui jasa kurir dan bertemu langsung.

"Seluruh tersangka diduga merupakan pemain baru pada kasus peredaran gelap narkoba ini karena baru pertama kali mendekam di penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasoknya, karena biasanya mereka mempunyai jaringan masing-masing," tambahnya.

Sumarni mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) DAN 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

Kemudian untuk pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 62 UU RI 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020