Padang (ANTARA News) - Oknum Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Begalung Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menganiaya Bayu Kurnia (30) saat menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencurian komputer jinjing (laptop) dan brangkas dengan mencabut empat kuku jari tangan dan kaki dengan tang.
"Saya selama menjalankan penahanan diruangan sel Polsek Lubeg Padang, disiksa dengan cara dipukul menggunakan kayu, rotan, besi, bahkan empat kuku tangan dan kaki dicabut paksa dengan tang pada Juli 2009," tutur Bayu Kurnia kepada wartawan di Padang, Selasa.
Pria yang dituduh mencuri komputer jinjing (laptop) dan sejumlah uang di Mapolsek Lubuk Begalung (Lubeg) itu, dampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Otto Cornelis Kaligis dan Associates Advocates dan Legal Consultan Jakarta, Afrian Bondjol, SH, LL.M dan Slamet Youno SH.
Bayu bersama penasehat hukumnya meminta oknum polisi yang melakukan tindak penganiyaan diberikan sanksi berat, karena melanggar HAM dan merusak citra institusi Polri. "Saya minta keadilan karena tindakan yang dilakukan tidak manusiawi dan bertentangan dengan Hak Azazi Manusia (HAM)," katanya.
Bayu melanjut, kasus yang menimpah dirinya bermula ketika jajaran Polsek Lubeg menangkap lima bocah pada Juli 2009 terkait dugaan kasus pencurian.
Korban sempat menanyakan kepada penyidik di Mapolsek Lubeg, berapa bocah yang ditangkap dan kasusnya apa, meskipun tiga di antara bocah itu tak dikenalinya sebelumnya.
Namun, pada 5 Juli 2009 sekitar pukul 22.00 WIB korban dibawa oknum penyidik ke Polsek Lubeg dan sempat ditanya langsung Kapolsek setempat tentang identitasnya serta menuduh menuntut polisi.
"Saya sudah jawab pertanyaan Kapolsek Taufik, tapi malah mendapatkan pukulan di bagian wajah. Kemudian menanyakan mengenai pencurian laptop yang tak pernah terjadi dan diketahuinya sama sekali," katanya.
Namun, korban tidak mau mengaku sesuai permintaan penyidik sehingga pada 6 Juli 2009 pukul 04.00 WIB oknum anggota-anggota Mapolsek Lubeg memukuli dengan menunggunakan berbagai benda keras tersebut.
Padahal, katanya, saat penangkapan lima bocah itu, dirinya berada di kantor satu media mingguan lokal dan tak mengetahui kejadian. Namun, oknum polisi di Mapolsek Lubeg menuduh Bayu sebagai otak dari pencurian yang dilakukan lima bocah tersebut.
"Saya dibawa penyidik ke rumah orangtua tetapi benda (laptop yang dituduhkan tak ditemukan. Bahkan, penggeledahan sampai tujuh kali," katanya.
Bahkan, saat berada di dalam ruang pemeriksaan pada 7 Juli 2009 tak boleh didampingi penasehat hukum dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan cara paksa, jika tidak akan dianiaya lagi.
Penasehat Hukumnya, Afrian Bondjol melanjutkan, Bayu hanya terpaksa menandatangani BAP yang dituduhkan kepada dirinya karena sudah tak tahan lagi menerima siksaan dari oknum polisi.
Sementara dalam BAP dilakukan sebanyak tiga kali tetapi terdapat perbedaan barang yang disangkakan, pertama tuduhan mencuri laptop dan brankas, kedua mencuri camera dan BAP ketiga mencuri pisau --yang diletakan polisi ke dalam tasnya--.
"Selama seminggu klien kami ditahan di Mapolsek Lubeg dengan tangan diborgol ke belakang dan tak diberi makan serta tidak diperbolehkan ditemui keluarganya, hanya diizinkan melalui surat. Tindakan penyidik hampir sama dengan `komunis`. Kita tidak bukan memburukan citra polisi tapi oknum tersebut," kata Afrian.
Selanjutnya penyidik menyatakan BAP lengkap dengan jeratan pasal 363 KUHP dilanjutkan ke persidangan tetapi tak satupun bukti menunjukan tindakan bukti dari sembilan saksi yang dihadirkan.
"Pada 22 Desember 2009 sidang putusan majelis hakim PN Padang memutuskan bebas murni bagi klien kami," katanya.
Lebih disampaikan PH Bayu, tindakan penganiayaan yang dilakukan sedikitnya 14 oknum Mapolsek Lubeg sudah disampaikan kepada Komnas HAM, Kompolnas, Kepala Devisi Propam Mabes Polri, dan kepada Waka Polri, bahkan ke Kapolda Sumbar.
"Laporan yang disampaikan kepada unsur-unsur di atas sangat mendapatkan respons positif, bahkan Waka Polri sangat marah karena tindakan memalukan citra polisi, serta Kadiv Propam Mabes sudah menurunkan tim ke Padang," katanya.
Upaya itu, supaya korban bisa mendapatkan keadilan, serta mencegah kasus yang sama tidak terjadi lagi di sentro negeri ini. Kepedulian dan respons dari petinggi Polri dan Komnas HAM sangat dihargai dan terima kasih.
"Kita melakukan upaya hukum atas kesewenang-wenangan oknum polisi di Polsek Lubeg Padang, karena tak bisa dibiarkan tindakan melanggar HAM itu. Kini dua dari 14 oknum yang diduga sudah ditahan Polda Sumbar," katanya.
Tahanan Kota
Setelah menghirup udara segar, Bayu kembali ditangkap polisi jajaran Polsek Lubeg di depan Mapoltabes Padang pada 23 Maret 2010 dengan tuduhan mencuri camera seperti berbunyi dalam BAP kasus pertama.
"Kini kasus ke dua dengan tuduhan yang sama sudah lengkap (P21) dan akan dimulai persidangan dalam waktu dekat. Tapi, diminta penangguhan penahanan klien kami dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) sehingga menjadi tahanan kota," kata Slamet Youno dalam kesempatan bersamaan.
Padahal, barang (camera) yang menjadi barang bukti penyidik adalah milik adik angkat tersangka yang juga dinas di Satuan Narkoba Polsek tersebut.
"Adik angkat klien kami itu, minta dijualkan cameranya tetapi saat ada penggerebekan di salah satu lokasi tersangka narkoba, sehingga dikatakan telah melakukan pencurian," jelasnya.
Penasehat Hukum Bayu menilai banyak keganjilan dalam kasus yang disangkakan terhadap kliennya, makanya diminta proses hukumnya obyektif.
"Kita proses hukum berjalan lancar dan obyektif. Terhadap kliennya akan dimintakan perlindungan kepada Polda Sumbar," katanya. (Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
kemana saya harus mengadu ????????????