Makassar (ANTARA) - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menyerahkan berkas perkara dan tersangka inisial Sya berserta barang bukti sebanyak 225 batang kayu hasil pembalakan liar dalam dua unit mobil truk kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Setelah di Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan berkas perkara tersebut telah selesai, kini dilimpahkan ke Kejati Sulsel," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Sabtu.
Penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, kata dia, adalah hasil kerja sama yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu.
Baca juga: Polda Jambi siapkan Tim Gakkum Karhutla
Akibat pembalakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Pasal 88 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak denda Rp2,5 miliar.
Adapun kronologi yang melibatkan tersangka, lanjut Dodi, Tim Operasi Balai Gakkum Wilayah Sulawesi pada tanggal 16 Agustus 2020 menangkap Sya, kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pembalakan liar di Kabupaten Luwu Timur.
Tim mengamankan barang bukti 113 batang kayu rimba campuran yang diangkut truk Hino (nomor polisi DD-8751-QT) dan 112 batang kayu rimba campuran diangkut truk tipe GTH (nomor polisi DD-8589-DC) di Jalan Poros Trans-Makassar, Luwu Timur, Kecamatan Larompong.
"Selain itu, Tim juga menyita STNK dari dua truk pengangkut sebanyak kayu sebanyak 225 batang itu yang tidak dilengkapi dokumen sah," katanya.
Menurut Dodi, kayu itu hanya dilengkapi nota angkut dan SPPT/PBB sebagai bukti kepemilikan. Berkaitan dengan hal itu, barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kapolri bentuk tim awasi jajaran tangani Gakkum Karhutla
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020