Untuk memergoki kegiatan ilegal itu, polisi telah melakukan penyelidikan selama seminggu di sekitar lokasi kejadian.
Saat sedang berada di kawasan Glodok, polisi mencurigai truk B 9825 VJ karena menurunkan barang dengan cepat dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Polisi lalu menggeledah muatan truk dan menemukan puluhan ribu keping VCD porno yang dibintangi artis China, Jepang dan Bule.
Untuk mengelabui polisi, VCD ilegal itu diberi sampul film kartun.
Para tersangka mengaku telah 10 bulan melakukan kegiatan ilegal di kawasan Glodok.
Polisi masih memburu seseorang yang diduga menjadi bos besar di balik peredaran VCD porno itu.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(S027/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010