Semarang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan keputusan mengenai kasasi yang diajukan pengacara Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur.

"Mahkamah Agung harus secepatnya mengeluarkan keputusan atas kasasi yang diajukan agar proses hukum kasus tersebut tidak berhenti," katan Kajati di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah juga telah mengajukan memori perlawanan (verset) atas kasasi yang diajukan pengacara terdakwa.

Menurut dia, banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut karena dalam kasus yang hampir sama dengan terdakwa mertua Syekh Puji, persidangannya dapat tetap dilanjutkan dan berjalan hingga saat ini.

"Apa alasannya sampai proses persidangan itu tidak dilanjutkan, padahal Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah sudah memutuskan kalau sidang kasus tersebut harus dibuka lagi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dengan adanya kasasi yang diajukan maka sudah melanggar asas peradilan yang cepat, murah, serta tidak berbelit-belit dan tidak sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 156 KUHP tentang Keberatan terhadap Suatu Keputusan Pengadilan Negeri.

"Dalam sebuah persidangan suatu kasus yang belum sampai pada materi perkara maka keputusan tertinggi yang dipakai adalah keputusan PT yang mengabulkan memori perlawanan JPU sudah final," katanya.

Pengacara Syekh Puji mengajukan kasasi terhadap putusan PT Jawa Tengah ke MA pada tanggal 16 Desember 2009 dan hingga kini belum ada tanggapan dari pengajuan kasasi tersebut.

Dalam kasus tersebut, Syekh Puji didakwa telah melakukan pelanggaran hak anak dalam kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur, yakni Lutfiana Ulfa yang telah dinikahinya saat masih berusia 12 tahun.

(U.KR-WSN/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010