Jakarta (ANTARA News) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah paksa sebuah tempat di Cibubur, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Ibrahim dan pengacara Adner S.
"Benar, rencananya begitu," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa malam.
Namun, Bibit merahasiakan lokasi penggeledahan. Dia juga tidak bersedia menyebut apakah lokasi itu rumah atau kantor.
"Tempat-tempatnya tidak bisa disampaikan, dirahasiakan. Yang jelas tempat yang dicurigai ada barang bukti," kata Bibit menegaskan.
Berdasar informasi, tim KPK juga menggeledah sebuah tempat di Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Ibrahim dan seorang pengacara Adner S sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010