Jakarta (ANTARA News) - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa hakim Ibrahim (Ib) ke Rumah Sakit Mitra Internasionaal Jatinegara, Jakarta, untuk menjalani cuci darah karena hakim yang diduga menerima suap itu mengalami komplikasi.

"Ib, cuci darah. Baru saja dapat kabar yang bersangkutan mengalami komplikasi harus dirawat di rumah sakit Internasiional," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan, Ibrahim diduga mengalami gangguan fungsi ginjal, sehingga memerlukan perawatan.

Meski ditangani oleh dokter dari RS Mitra, KPK tetap mengirimkan tim dokter sendiri untuk memberikan pendapat kedua.

Dengan pemeriksaan kesehatan tersebut, KPK mempertimbangkan untuk menunda pemeriksaan Ibrahim dalam kasus dugaan suap.

"Kita juga mempertimbangkan pembantaran yang bersangkutan dari tahanan," kata Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang hakim, Ibrahim dan seorang pengacara Adner S sebagai tersangka kasus suap.

"Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan Budi, Selasa.

Ibrahim diduga menerima suap Rp300 juta dari Adner terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.

KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan menjelaskan, keduanya akan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

KPK menangkap Ibrahim yang diduga menerima suap Rp300 juta dari seorang pengacara bernama Adner S (AS).

Keduanya ditangkap ketika mengendarai mobil di kawasan Cempaka Putih.

Tim KPK membuntuti keduanya sejak keduanya berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta Pusat.

Ketika keduanya tiba di kawasan Cempaka Putih, IB dan AS keluar dari mobil masing-masing dan terjadi penyerahan kantong plastik.

"Sesaat setelah itu, keduanya ditangkap," kata Johan.

Setelah diperiksa, plastik itu berisi dua kertas berwarna coklat. Kedua kertas itu berisi uang sebanyak Rp300 juta.

Johan menjelaskan, suap itu diduga terkait penanganan kasus yang ditangani oleh pengacara AS.

"Suap diduga supaya kasus yang ditangani AS menang," kata Johan.

Johan tidak bersedia menjelaskan perkara tersebut secara rinci.

Sumber informasi menyebutkan, suap itu terkait kasus pertanahan. Kasus itu diduga melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT S yang dulu bernama PT T. Perusahaan itu pernah tersangkut sengketa tanah kehutanan.

(T.F008/A033/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010