"Dari hasil eksaminasi yang kami lakukan, dijumpai ketidakcermatan jaksa peneliti dalam penanganan perkara ini," kata Ketua Tim Eksaminasi, Suroso, di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, ketidakcermatan jaksa peneliti itu, seperti, di dalam berkas perkara terdapat penyerahan uang dalam bentuk dolar dari saksi Andi Kosasih kepada tersangka Gayus HP Tambunan sebanyak empat kali senilai 2.810 ribu dollar AS.
Namun, kata dia, penyerahan uang itu tidak disinggung-singgung oleh jaksa penuntut umum (JPU) baik itu di dalam dakwaan maupun dalam pemberian petunjuk (P19) oleh jaksa peneliti kepada penyidik Mabes Polri.
"Padahal, (penyerahan uang sebanyak empat kali itu) hanya di-back up perjanjian di bawah tangan hanya berupa kuitansi," katanya.
Yang lebih fatal lagi, kata dia, alasan penyerahan uang kepada Gayus HP Tambunan itu, dalam rangka mencari tanah di wilayah Jakarta Utara.
"Padahal tanahnya belum ada, tapi fee-nya sudah diambil. Yang begini ini, jaksa hanya percaya saja kepada berita acara yang disajikan penyidik dan tidak dikejar lebih dalam melalui P19," katanya.
Termasuk juga, di tahap penuntutan karena penerapan dakwaan juga tidak tepat. "Karena jaksa dalam penanganannya menerapkan dakwaan alternatif. yaitu, pertama tindak pidana pencucian uang, atau kedua penggelapan," katanya.
Menurut penilaian tim eksaminasi, dakwaan yang tepat itu adalah dakwaan kumulatif. yaitu, pencucian uang dan penggelapan.
"Kemudian, ada pasal tindak pidana korupsi, tapi tidak dikoordinasikan dengan bidang tindak pidana khusus.
Itulah pokok-pokok temuan hasil yang telah kami sampaikan kepada jaksa agung," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan, hasil eksaminasi tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung dan memerintahkan pemeriksaannya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Hasil eksaminasi, hari ini (Selasa, 30/3) telah diterima jaksa agung. dan jaksa agung memerintahkan untuk menidaklanjuti dengan menyerahkan pemeriksaan ke aparat pengawasan fungsional, dalam hal ini Jamwas," katanya.
(T.R021/S026)
Namun, kata dia, penyerahan uang itu tidak disinggung-singgung oleh jaksa penuntut umum (JPU) baik itu di dalam dakwaan maupun dalam pemberian petunjuk (P19) oleh jaksa peneliti kepada penyidik Mabes Polri.
"Padahal, (penyerahan uang sebanyak empat kali itu) hanya di-back up perjanjian di bawah tangan hanya berupa kuitansi," katanya.
Yang lebih fatal lagi, kata dia, alasan penyerahan uang kepada Gayus HP Tambunan itu, dalam rangka mencari tanah di wilayah Jakarta Utara.
"Padahal tanahnya belum ada, tapi fee-nya sudah diambil. Yang begini ini, jaksa hanya percaya saja kepada berita acara yang disajikan penyidik dan tidak dikejar lebih dalam melalui P19," katanya.
Termasuk juga, di tahap penuntutan karena penerapan dakwaan juga tidak tepat. "Karena jaksa dalam penanganannya menerapkan dakwaan alternatif. yaitu, pertama tindak pidana pencucian uang, atau kedua penggelapan," katanya.
Menurut penilaian tim eksaminasi, dakwaan yang tepat itu adalah dakwaan kumulatif. yaitu, pencucian uang dan penggelapan.
"Kemudian, ada pasal tindak pidana korupsi, tapi tidak dikoordinasikan dengan bidang tindak pidana khusus.
Itulah pokok-pokok temuan hasil yang telah kami sampaikan kepada jaksa agung," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan, hasil eksaminasi tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung dan memerintahkan pemeriksaannya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Hasil eksaminasi, hari ini (Selasa, 30/3) telah diterima jaksa agung. dan jaksa agung memerintahkan untuk menidaklanjuti dengan menyerahkan pemeriksaan ke aparat pengawasan fungsional, dalam hal ini Jamwas," katanya.
(T.R021/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010