Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Koalisi Anti-Kejahatan Perbankan dan Perpajakan (KAKPP) Umar Syadat Hasibuan minta polisi mengajukan permohonan pencekalan terhadap Muhammad Misbakhun, terkait dugaan kepemilikan L/C fiktif.

Di Jakarta, Selasa, Umar mengatakan, pascapenahanan Franky Ongkowardojo, direktur utama PT Selalang Prima International (SPI) yang diduga memiliki L/C fiktif di Bank Century, pencekalan terhadap Misbakhun yang merupakan komisaris utama perusahaan itu dimungkinkan.

Apalagi, Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang menunggu surat ijin dari Presiden untuk melakukan penahanan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Pencekalan Misbakhun dimungkinkan pada saat polisi menunggu keluarnya surat ijin penahanan yang bersangkutan," kata Umar menegaskan.

Menurut dia, pencekalan terhadap Misbakhun juga dapat memupus anggapan publik bahwa orang-orang yang "berkasus" bisa melarikan diri ke Singapura dengan mudah.

Umar mengingatkan, akhir-akhir ini fenomena pelarian orang-orang "berkasus" ke Singapura untuk menghindari penahanan oleh aparat kepolisian mencuat lagi.

"Kami mencatat dalam tiga bulan terakhir sudah dua orang kabur ke Singapura," kata Umar yang juga staf khusus Menteri Dalam Negeri itu.

Kedua orang itu adalah Teguh Boentoro, pemilik PT Citra Senantiasa Abadi (CSA) yang ditengarai memiliki L/C fiktif Bank Century, dan Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga menjadi makelar kasus pajak.

Jauh sebelumnya, Syamsul Nursalim dan Maria Pauline Lumowa, yang diduga bermasalah, melarikan diri pula ke Singapura.

"Selama Singapura masih enggan membahas perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, kepolisian harus lebih aktif mengusulkan pencekalan terhadap mereka yang dirasa perlu (untuk dicekal), termasuk Misbakhun," tutur Umar.

Dikatakannya, Misbakhun memiliki 99 persen saham PT SPI yang memperoleh L/C senilai Rp22,5 juta dolar AS dari Bank Century. Namun, barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui fasilitas L/C tersebut diduga tidak pernah ada.

Ditjen Bea dan Cukai mengaku tidak menemukan data impor kondensat atas nama PT SPI.

Dalam dugaan L/C fiktif ini, polisi juga telah menetapkan empat tersangka dari pihak Bank Century yaitu Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Linda Wangsa Dinata, dan Krishna Jagateesen.(T.S024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010