Timika (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan perdana perkara terdakwa Ivan Sambom alias Indius Sambom, petugas security PT Freeport Indonesia yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akan dilaksanakan pada 27 Oktober mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Papua, Sabtu, mengatakan sesuai penetapan oleh Mahkamah Agung baru-baru ini persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom tersebut ditangani oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Sehubungan dengan itu, katanya, beberapa waktu lalu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timika Roy Andhika Sembiring telah berangkat ke Jakarta untuk melimpahkan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom.
Adapun terdakwa Ivan Sambom sendiri hingga kini masih menjalani proses penahanan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.
"Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom nanti akan dilaksanakan secara virtual. Kami sudah meminta izin ke Kajati Papua untuk melaksanakan surat keputusan MA terkait pemindahan tempat persidangan perkara itu," jelas Ridosan.
Mengingat jumlah perkara pidana yang ditangani PN Jakarta Utara sangat banyak, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timika Roy Andhika Sembiring diperintahkan untuk tetap berada di Jakarta guna melakukan koordinasi dengan pihak PN Jakarta Utara.
"Kasie Pidum kami perintahkan tetap stand by di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan mengingat perkara yang disidangkan di sana sangat banyak. Kalau tidak seperti itu, bisa jadi persidangan perkara ini terhambat. Jadi, ketika majelis hakimnya sudah siap, mereka akan menghubungi kami untuk melaksanakan persidangan secara virtual," ujar Ridosan.
Menyangkut lokasi yang akan digunakan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika saat mengikuti persidangan secara virtual kasus ini, Kajari mengatakan ada beberapa alternatif yaitu bisa dilaksanakan di Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika ataupun bisa juga di Aula Kejari Timika.
"Kami punya fasilitas untuk menggelar video conference di Aula Kejari Timika. Fasilitas itu bisa kita gunakan untuk persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom," kata Ridosan.
Terkait persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom tersebut, pihak Kejari Timika akan meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian setempat.
Ivan Sembom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Sebelum ditangkap oleh Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu, Ivan Sambom sehari-hari bekerja sebagai petugas pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana.
Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam KKB dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Baca juga: Polisi di Mimika tetapkan Ivan Sambom tersangka kasus makar
Baca juga: Polda Papua kembangkan penyidikan perkara tersangka Ivan Sambom
Baca juga: MA tunjuk Hakim PN Jakut tangani perkara Ivan Sambom
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020