Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (23/10), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan.
Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.
1. Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung
Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Selengkapnya di sini
2. KPK tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Selengkapnya di sini
3. Polri tangkap 8 mahasiswa coba sabotase Pintu Tol Pasteur
Polda Jawa Barat menangkap delapan massa demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di Gerbang Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/10) karena mencoba untuk melakukan sabotase pada pintu tol.
Selengkapnya di sini
4. DPR: Pemindahan 464 napi narkoba ke Nusakambangan putus penularan HIV
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan pemindahan 464 narapidana (napi) kasus narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bisa memutus penularan HIV AIDS, bila diikuti dengan penempatan petugas yang berkomitmen dan berintegritas tinggi.
Selengkapnya di sini
5. Fredrich Yunadi ajukan PK terkait kasus rintangi penyidikan Setnov
Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-Elektronik.
Selengkapnya di sini
Baca juga: Jawab keraguan publik Polri tegaskan bekerja berdasar bukti ilmiah
Baca juga: Sahroni: Hormati temuan penegak hukum kasus kebakaran Gedung Kejaksaan
Baca juga: Polri: Tukang bangunan lalai tidak ada motif membakar Gedung Kejagung
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020