"Kami (guru SD) menuntut hakim untuk mencabut status Irham, menjadi tahanan luar. Sebelum itu dipenuhi kami tidak akan mengajar yang dimulai sejak Selasa," kata Ketua PGRI kabupaten Aceh Besar, Syaifullah di Banda Aceh, Selasa.
Syaifullah mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan hakim dan menuntut Irham, guru bidang studi olah raga di SDN 1 Lampeuneurut kabupaten Aceh Besar, menjadi tahanan luar.
Dia ditahan setelah sidang perdana kasus pencabulan terhadap siswi SDN 1 Lampeneurut. Irham juga sempat ditahan di sel Mapoltabes Kota Banda Aceh sejak 6 hingga 12 Desember 2009.
Irham mendapatkan perlakuan tidak wajar saat berada di sel tahanan kepolisian.
Menurut dia, penahanan Irham dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan sebelumnya telah mendapat jaminan untuk menjadi tahanan luar saat dalam proses pengadilan. Namun hakim tetap menjadikan Irham sebagai tahanan selama proses hukum.
Karena itu, sebagai bentuk solidaritas maka para guru di 202 SD yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar tidak melakukan aktifitas mengajar.
(IFL*H011 /B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010