Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang hakim, Ibrahim dan seorang pengacara Adner S sebagai tersangka kasus suap.
"Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Ibrahim diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.
KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan menjelaskan, keduanya akan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim (Ib)yang diduga menerima suap Rp300 juta dari seorang pengacara berinisial Adner S (AS).
"Sekitar pukul 10.30 WIB KPK tangkap seorang hakim IB dan pengacara AS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Johan menjelaskan, keduanya ditangkap ketika mengendarai mobil di kawasan Cempaka Putih.
Tim KPK membuntuti keduanya sejak keduanya berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta Pusat.
Ketika keduanya tiba di kawasan Cempaka Putih, IB dan AS keluar dari mobil masing-masing dan terjadi penyerahan plastik.
"Sesaat setelah itu, keduanya ditangkap," kata Johan. Setelah diperiksa, plastik itu berisi dua kertas berwarna coklat. Kedua kertas itu berisi uang sebanyak Rp300 juta.
Johan menjelaskan, suap itu diduga terkait penanganan kasus yang ditangani oleh pengacara AS. "Suap diduga supaya kasus yang ditangani AS menang," kata Johan.
(ANT/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010