Kami sempat kesulitan mengungkapnya karena cukup rapi dan senpi yang dijual dipasok melalui udara dengan dokumen resmi
Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui anggota Brimob, yakni Bripka JH yang diduga terlibat jual beli senjata api sudah ditahan.

"Yang bersangkutan ditahan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja setelah ditangkap di Nabire, Kamis (21/10)," kata Irjen Pol Waterpauw menjawab pertanyaan Antara di Jayapura, Jumat.

Dia mengatakan, selain JH ada dua warga sipil yang diamankan, salah satunya mantan anggota TNI yang diamankan di salah satu kota di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Tim gabungan Papua gagalkan jual-beli senapan serbu di Nabire

Bripka JH ditangkap di Nabire bersama dua pucuk senjata jenis senjata serbu yakni M 16 dan M4 itu yang diduga akan dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Terungkapnya kasus itu setelah tim gabungan TNI-Polri melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi penembakan yang dilakukan KKB di beberapa lokasi di Papua.

"Kami sempat kesulitan mengungkapnya karena cukup rapi dan senpi yang dijual dipasok melalui udara dengan dokumen resmi," jelas Waterpauw.

Dia menambahkan, dari pengakuan warga yang menjadi perantara, kegiatan jual beli senpi sudah dilakukan enam kali.

Pengungkapan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kapolri dan beliau berharap penyelidikan dapat dilakukan lebih mendalam sehingga dapat terungkap secara menyeluruh.

Baca juga: Prajurit jual senpi dan amunisi ke KKB dihukum seumur hidup

Kasus tersebut selain mencoreng institusi juga sangat disayangkan karena bila berada di tangan KKB, selain warga sipil yang menjadi korban, juga aparat keamanan yang juga kawannya sendiri.

Ketika ditanya senpi tersebut dijual kemana, Kapolda Papua mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara senpi tersebut dijual kepada KKB yang beroperasi di Intan Jaya.

"Penyelidikan masih berlangsung nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan, " kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Baca juga: KKB Tembagapura gunakan senpi rampasan dari Brimob

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020