"Kegiatan ini dilaksanakan demi memutus mata rantai penyebaran COBID-19, kita tidak ingin muncul klaster-klaster baru dan menambah angka positif COVID-19," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir di Padang Jumat.
Baca juga: Kapolda dukung pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan di Sumbar
Himbauan tersebut dilakukan pada Operasi Yustisi yang digelar dengan menekankan agar pengunjung ataupun pelaku usaha hiburan malam menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, pelaku usaha menyediakan sarana cuci tangan, serta menjaga jarak ketika beraktivitas.
Tim gabungan juga sekaligus menyosialisasikan sanksi bagi para pelanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 yang sudah berlaku.
Bagi tempat hiburan diwajibkan melengkapi surat izin dari kepolisian, dan aktifitas kegiatan dibatasi sampai jam 02.00 WIB.
Operasi yustisi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, Satpol PP Provinsi Sumbar, dan Satpol PP Kota Padang dengan melibatkan seratus lebih personel.
Baca juga: Operasi Patuh 2020, Polda target masyarakat patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Kapolda Sumbar ajak masyarakat patuhi protokol kesehatan normal baru
AKBP Imran Amir mengatakan himbauan serta sosialisasi protokol kesehatan mencegah COVID-A19 akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Sementara penindakan terkait Perda nomor 6 tahun 2020 yang memuat sejumlah sanksi hingga sanksi kurungan, akan dilakukan oleh Satpol-PP. Pihak kepolisian bersifat mendukung penindakan tersebut.
#satgascovid19
#ingatpesenibupakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020