Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya siap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap dana hibah untuk daerah terdampak COVID-19 yang diberikan oleh pemerintah supaya bisa tepat sasaran.
Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Jumat, mengatakan dana hibah tepat sasaran akan mampu membangkitkan sektor ekonomi, seperti tujuan dana hibah kali ini yakni untuk bidang pariwisata.
Baca juga: Pemerintah kucurkan dana hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menggelontorkan dana hibah senilai Rp3,3 triliun bagi pemerintah daerah dan industri pariwisata, hotel dan restoran.
Hal tersebut bertujuan untuk menggerakkan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata di daerah yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Ateh menekankan penjelasan dan kriteria yang mendapatkan dana hibah harus betul-betul dikerjakan secara cepat dan tepat, mengingat rencana pencairan dana hibah akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.
"Bagi daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat harus betul-betul dijelaskan kriterianya seperti apa, termasuk pengadaannya," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah segera salurkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliun
Dana tersebut, kata Wisnu, dapat digunakan untuk meningkatkan protokol kesehatan di destinasi wisata, hotel dan restoran. Menurutnya program senilai Rp3,3 triliun ini dalam rangka menekan dampak COVID-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.
"Dana hibah pariwisata merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional ( PEN). Bantuan ini membantu pemerintah daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi COVID-19,” ucapnya.
Seperti diketahui, dana hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten dan kota berdasarkan beberapa kriteria.
Yakni, ibu kota 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 calendar of event (COE).
Kemudian destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020