Jambi (ANTARA News) - Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva`i, terdakwa kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp129 juta dituntut satu tahun dan tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yusuf Luqita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, yang dihadiri majelis hakim yang dipimpin Achmad Subaidi dan terdakwa Rivai yang didampingi kuasa hukumnya Jumato.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, tentang tindak pidana korupsi, seusai dakwaan subsider.

Selain dituntut satu tahun tiga bulan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan terhadap barang bukti berupa uang Rp129 juta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa surat-surat lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Adapun hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sedang hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.

Selan itu, uang yang dianggap sebagai kerugian negara, juga telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi lainnya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, kata JPU Luqita.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan dan Jumanto menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara tertulis yang diajukan pada persidangan pekan depan.

Pada persidangan tersebut terungkap kasus ini berawal pada tahun 2007 lalu, dengan adanya anggaran dana sebesar Rp273 juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.

Dari hasil penyelidikan diduga kuat separuh dari dana tersebut tidak digunakan, namun oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan palsu.

Selain itu dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj Imah dan Antoni, serta Supratman bendaharawan Badan Perpustkaan Provinsi Jambi.

Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010