Hal itu terungkap saat pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) RSUD Hamba, Husni E Taufik, yang diperiksa penyidik, kata salah satu jaksa penyidik Kejati Jambi, Fauzan, Senin.
Dalam pemeriksaan terhadap Husni ditemukan kejanggalan atas proses lelang alat kesehatan yang diduga sudah diatur oleh pihak terkait, sehingga ada dugaan kuat pelanggaran tidak pidana korupsinya.
Setelah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Kabupaten Batanghari ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Kejati Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Dirut RSUD Hamba, Husni dicecar 23 pertanyaan terkait pengadaan dan proses lelang sejak pukul 09.00 WIB, dan dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan ada kejanggalan dalam proses lelang, kata Fauzan.
Indikasi itu kini tengah didalami di antaranya terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp3,3 miliar dana dari dua pos APBN dan APBD tersebut dan Taufik diperiksa terkait selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan alat kesehatan.
Selain Husni, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sukatwan pimpinan PT IGM cabang Jambi, hanya saja Sukatwan tidak hadir dari panggilan penyidik dan informasi yang diperoleh mengatakan kontraktor pengadaan alat kesehatan itu kini dipindahtugaskan ke Yogyakarta.
"Sukatwan tidak memenuhi panggilan untuk hari ini dan dia sudah dipindahkan oleh kantor pusatnya ke Yogyakarta, sehingga penyidik kejaksaan akan layangkan kembali panggilan ketiga terhadapnya," tegas Fauzan.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan yang telah dilakukan, penyidik masih belum menemukan alat bukti yang lengkap, tentang dugaan korupsi tersebut, namun demikian, hasil sementara berdasarkan keterangan saksi, ada tujuh kegiatan yang dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut dimana pengerjaan proyek itu menggunakan dua pos anggaran.
Dananya berasal dari APBD sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar dan APBN sekitar Rp2 miliar dimana kegiatan itu untuk membeli alat-alat seperti mesin anastesi dan meja operasi. (N009/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010