Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, mengamankan 725 ribu batang rokok ilegal, dari wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa sebanyak 725 ribu batang rokok ilegal itu diamankan dari sebuah gudang yang berada di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Bea Cukai Malang mengamankan 29 karton, atau kurang lebih 725 ribu batang rokok ilegal, tanpa dilekati pita cukai, dan etiket sebanyak tujuh karton," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Baca juga: Bea Cukai Malang musnahkan barang sitaan rugikan negara Rp2,1 miliar
Latif menjelaskan, pada awalnya petugas Bea Cukai Malang tengah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang. Ada beberapa lokasi yang disisir petugas, berbekal informasi dari masyarakat.
Menurut Latih, setelah melakukan penyisiran, petugas sampai di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, sebuah gudang yang kedapatan menyimpan ratusan ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Di tempat tersebut ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, yang diduga berasal dari tindak pidana bidang cukai. Barang tersebut tidak dikemas dalam penjualan eceran, dan tidak dilekati pita cukai," katanya.
Baca juga: Bea Cukai gerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Malang
Petugas Bea Cukai Malang mengamankan seluruh barang bukti dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jl Surabaya No. 2 Kota Malang.
Latif menambahkan, dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp330 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian oleh tim Bea Cukai Malang.
"Kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp330 juta. Kasus ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," ujar Latif.
Latif menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya, dan menindak tegas jika ada temuan pelanggaran pada bidang cukai.
Langkah tersebut, lanjut Latif, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan terus memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Latif.
Baca juga: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai sita ribuan bungkus rokok ilegal di Kabupaten Malang
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020