Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Sulistyo Iskak, mengatakan bahwa keterangan pengusaha Andi Kosasih dapat membantu Polri dalam mengungkap kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.
"Tim independen saat ini sedang mendalami keterangan AK (Andi Kosasih). Nanti, kami akan menginformasikan perkembangan kasus ini," katanya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, Polri tetap akan membongkar adanya makelar kasus dalam kasus Gayus.
Selain itu, Polri juga sedang menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus yakni tidak ada penahanan bagi Gayus dan adanya tersangka bernama RS yang tidak dibuatkan berkas padahal telah menjadi tersangka bersama Gayus.
"Penyelidikan dan penyidikan Polri diharapkan akan membuka adanya makelar kasus," ujarnya.
Penyidik Polri telah menahan Andi dengan tiga sangkaan yakni melanggar Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 juncto 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu.
Andi menyerahkan diri ke Mabes Polri, Jumat (26/3) kemarin, setelah sebelumnya dinyatakan sebagai buron.
Untuk memburu Andi, Polri telah mendatangi sejumlah tempat di Jakarta dan di Batam, namun tidak ditemukan, sehingga pengusaha yang mengaku punya bisnis di Batam ini dinyatakan sebagai buronan.
Kasus yang melibatkan Andi, bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai rekening milik Gayus sehingga dilaporkan ke Mabes Polri.
Dalam proses penyidikan, Gayus menjadi tersangka, sedangkan Andi hanya sebagai saksi.
Saat menjadi saksi, Andi mengaku sebagai pemilik uang yang berada di dalam rekening itu, sehingga membuat Gayus lolos dari tuduhan pidana korupsi dan pencucian uang di persidangan pada Pengadilan Negeri Tangerang.
Mabes Polri lalu membentuk tim penyidik baru yang kemudian mencurigai Andi telah melakukan kesaksian palsu pada proses penyidikan dan persidangan.
Sedangkan Gayus yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama masih menjadi buron dan diduga telah berada di Singapura.
(T.S027/J006/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010