Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama Batam, Senin berhasil menangkap penumpang yang membawa shabu seberat 4,5 Kg (4.586,9 gram).

"Tersangka adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Marlina," kata Humas Bea dan Cukai Evi Suhartantyo di Jakarta, Senin, yang juga mengungkapkan kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp8 miliar.

Barang bukti yang telah disita oleh aparat keamanan berupa shabu seberat 4.586,9 gram yang terdiri dari satu bungkusan besar dan dua bungkusan kecil.

Tersangka datang melalui Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia dan tiba di Batam dengan kapal Pintas Samudera 9 pada pukul 09.45 WIB.

Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Polresta Batam untuk ditindak lebih lanjut.

Sebelumnya pada Jumat (26/3) Petugas Bea dan Cukai (BC) Medan juga menangkap penumpang yang diduga membawa shabu seberat 411 gram.

Tersangka bernama Saiful Amri, penumpang pesawat Lion Air yang berasal dari Penang, Malaysia dengan tujuan Medan.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010