Dumai (ANTARA News) - Kapal Patroli (KP) Taka 650 Polairud Mabes Polri yang dipimpin Iptu Carito SST menangkap penyelundup pakaian bekas yang menggunakan kapal KM Bina Maju GT 27 dari Malaysia di perairan Selat Rupat, Dumai, Riau.
"Barang bukti sebanyak 120 `ballpres` atau pakaian bekas dan tersangka telah kami amankan dan akan kami serahkan ke Polres setempat, guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Komandan Polairud Mabes Polri Iptu Carito, Senin.
Carito menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut Minggu (28/3) sekitar pukul 17.00 WIB, KP Taka sedang melakukan patroli rutin dari perairan Kepulauan Riau menuju perairan selat Rupat dan Dumai.
Seketika pada saat itu melintas sebuah kapal jenis KM Bina Maju GT 27 yang dinakhodai Usman yang berlayar dari Malaysia dengan tujuan Dumai.
Melihat kapal yang mencurigakan itu, Polairud Mabes Polri langsung memepet kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif.
"Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 120 ballpres yang tertumpuk di bagian bawah dan atas kapal. Setelah dimintai keterangan terhadap beberapa ABK (anak buah kapal-red) dan seorang nakhoda, diakui jika ballpres tersebut tidak memiliki izin resmi," jelas Carito.
Dari hasil pemeriksaan Polairud Mabes Polri, katanya, para ABK mengaku telah melakukan penyelundupan ballpres Malaysia sudah dalam dua bulan terakhir. Namun penangkapan baru terjadi saat ini.
"Karena ballpres tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sah, maka patut diduga telah melanggar pasal 120 huruf A juncto tentang pelanggaran ekspor impor dan pasal 109 Undang - Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yaitu tindak pidana penyelundupan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," papar Carito.
Sementara ditemui ditempat terpisah, Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Dumai, AKBP Drs Hersadwi Rusdiono SH membenarkan penuturan Komandan Polairud Mabes Polri tersebut.
"Benar telah terjadi penangkapan ballpres selundupan asal Malaysia oleh Polairud Mabes Polri. Saat ini BB (barang bukti) dan beberapa tersangka sudah sama kami dan akan dilakukan pemeriksaan mendalam," jelas Hersadwi.
(T.KR-FZR/E010/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010