Depok (ANTARA News) - Mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin menegaskan bahwa munculnya kasus Gayus Tambunan karena lemahnya pengawasan melekat (Waskat) di Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya menilai adanya kasus tersebut karena lemahnya waskat," kata JB Sumarlin, usai memberikan kuliah umum dengan Tema Otonomi Khusus Sebagai Wahana Pembangunan Papua.
Masalah, Tantangan dan Prospek Masa Depan, di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Depok, Senin.
Gayus Tambunan tersandung dalam kasus pencucian uang, penggelapan pajak, dan tindak pidana korupsi soal adanya aliran dana ke rekeningnya di Panin Bank sebesar Rp24,6 miliar.
Mabes Polri menetapkan pegawai Direktorat Pajak, Gayus Tambunan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terindikasi kasus pencucian uang Rp24,6 miliar.
Sumarlin merasa terkejut dengan adanya kasus Gayus tersebut, karena seharusnya adanya pengawasan yang ketat dalam masalah perpajakan.
"Pengawasan antara atasan dan bawahan sangat longgar, sehingga adanya kasus tersebut," katanya.
Seharusnya dalam sistem birokrasi atasan bisa mengawasi bawahannya hingga dua level dibawahnya. "Tiap atasan bisa mengawasi satu sampai dua bawahannya," ujarnya.
Sumarlin juga mengatakan untuk mengetahui adanya keterlibatan internal atau berbagai pihak lainnya, harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Perlu penyelidikan lebih lanjut apakah adanya kerterlibatan pihak lain," jelasnya.
Dikatakannya reformasi birokrasi yang telah dilakukan di Dpeartemen Keuangan (Depkeu) perlu disempurnakan lagi karena masih adanya kasus tersebut.
"Perlu dicari juga kelemahan dari sistem yang ada selama ini untuk diperbaiki," jelasnya.
Mengenai sanksi pemecatan terhadap Gayus kata Sumarlin mengatakan harus sesuai dengan aturan PP 30 tahun 1980 tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau memang terbukti merugikan instansi maka bisa diusulkan untuk dipecat," katanya.
(T.F006/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010