Borobudur (ANTARA News) - Kasri (44), penemu patung kepala Buddha Gautama Candi Borobudur saat bersama warga setempat memugar rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menerima imbalan jasa berupa uang Rp7,5 juta dari pemerintah.
"Kami sepakat uang itu sebagian untuk kas pemuda, dan sebagian lainnya untuk penyelesaian pemugaran rumah," kata Kasri, di Borobudur, Senin.
Penyerahan imbalan jasa kepada Kasri yang warga RT 01/RW 01 Dusun Mendalan, Tanjungsari itu oleh Kepala Balai Konservasi Peninggalan Borobudur (BKPB), Marsis Sutopo, di kantor itu yang terletak di kompleks Candi Borobudur antara lain disaksikan oleh Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jateng, Tri Hatmaji, Kepala Unit Taman Wisata Candi Borobudur, Pujo Suwarno, dan Kades Tanjungsari, Darto.
Warga setempat yang pada 16 Desember 2009 membuat pondasi untuk pemugaran rumah berukuran 81 meter persegi milik Kasri menemukan dua patung kepala Buddha, satu patung Syiwa, dan sebuah batu berbentuk kotak bernilai cagar budaya.
Temuan itu di kedalaman sekitar 60 centimeter. Desa yang berada di dekat aliran Kali Sileng itu terletak sekitar 500 meter sebelah selatan Candi Borobudur. Mereka melaporkan temuan itu kepada BKPB yang kemudian diteruskan kepada BP3 Jateng yang berkantor di dekat Candi Prambanan, Klaten, Jateng.
"Saya tidak berani menjualnya karena benda itu memiliki nilai sejarah dan budaya, tetapi kami melaporkan kepada aparat," kata Kasri, yang setiap hari bekerja sebagai tukang pijat di kompleks TWCB itu.
Marsis mengatakan, pemberian imbalan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada penemu benda cagar budaya itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
"Tim telah meneliti cagar buday aitu dan menilai imbalan secara wajar. Jika ada temuan cagar budaya memang harus dilaporkan kepada instansi berwenang," katanya.
Jika temuan benda cagar budaya jatuh kepada pedagang ilegal, katanya, maka berakibat terhadap kemiskinan budaya bangsa.
Hasil penelitian atas dua patung kepala Buddha itu, ternyata cocok dengan potongan patung tubuh Buddha Candi Borobudur di sisi selatan, relung nomor 3 tingkat I dan III.
Penentuan jumlah imbalan jasa kepada penemu benda cagar budaya di daerah itu oleh tim yang dibentuk BP3 Jateng dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
"Kalau zaman dulu mungkin harus menunggu relatif lama bagi penemunya untuk menerima imbalan jasa itu, tetapi sekarang kami responsif, usahakan secepat mungkin, yang sekarang ini hanya empat bulan imbalan itu sudah bisa diterima, apalagi terlihat kejujuran penemunya. Dia dan warga telah menujukkan iktikad baik," katanya.
Ia menyatakan, tidak bisa menyebutkan total dana yang dialokasikan pada Tahun 2010 untuk imbalan jasa penemu benda cagar budaya.
Pada Tahun 2010 direncanakan pemberian imbalan jasa itu terkait temuan patung kepala Buddha Borobudur dan situs candi di Liyangan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Selama Tahun 2009, pihaknya memberikan imbalan jasa dengan jumlah total Rp23 juta terkait temuan benda cagar budaya di Salam, Kabupaten Magelang, Boyolali, dan Rembang.
"Jumlah imbalannya secara wajar, sedangkan dana itu bisa berasal dari pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, atau pusat. Imbalan itu untuk mendorong kesadaran masyarakat agar secepatnya melaporkan temuan. Kalau sampai jatuh di pedagang barang antik bisa berakibat kemiskinan budaya," katanya menambahkan.
(T.ANT/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010