Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat meminta perlindungan hukum bagi kliennya kepada anggota Komisi III DPR RI terkait dengan penolakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Komisi III (DPR RI) terkait dengan peraturan Kapolri yang belum diundang-undangkan," kata Henry saat mendatangi Mabes Polri, Senin.

Henry mengatakan, surat permohonan itu sudah dilayangkan ke Komisi III, namun pihaknya masih menunggu tanggapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu yang memasuki masa reses.

Permohonan perlindungan hukum Susno itu terkait dengan pemeriksaan Susno yang mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik.

Pengacara senior itu menyatakan Perkap tersebut belum ditetapkan menjadi undang-undang sehingga menyalahi aturan.

"Apapun istilahnya (Susno) mau diperiksa apabila menggunakan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Henry juga membantah penolakan jenderal polisi bintang tiga itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai bentuk tindakan yang tidak kooperatif karena selama ini kliennya mau mendatangi undangan petinggi Polri.

Henry juga sempat menjelaskan Susno menolak menjalani pemeriksaan karena pemeriksanya bukan dari unsur Komisi Kode Etik Polri, namun dua perwira menengah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, yakni Komisaris Besar RML Tampubolon dan Komisaris Besar Djati U Saragih.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010