"Para pemohon ada dua orang, yakni Sudjud dan Halim Dat Koei," kata kuasa hukum pemohon, Farhat Abbas, di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Ia memaparkan, Sudjud merupakan orang yang pernah divonis empat bulan 10 hari karena terjerat kasus perjudian berupa permainan gaple.
Farhat selaku kuasa hukum pemohon dalam perkara di MK ini mengemukakan, permohonan uji materi ini diajukan agar di wilayah Indonesia bisa terdapat daerah perjudian legal sebagaimana yang terdapat di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia.
Pemasukan dari perjudian legal tersebut, menurut dia, bisa digunakan untuk aset devisa yang otomatis akan menambah pendapatan negara.
Selain UU Penertiban Perjudian, norma lainnya yang akan diujimaterikan adalah Pasal 303 dari KUHP yang terkait dengan ancaman pidana kasus perjudian.
UU Penertiban Perjudian No 7/1974 terdiri atas 5 pasal. Dalam bagian penjelasan umum UU tersebut disebutkan bahwa pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam bagian penjelasan umum juga disebutkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
(M040/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010