Bandung (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), H. Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa masih banyak perusahaan Badan Usaha Milik negara (BUMN) yang belum memberlakukan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan para pekerjanya.

"Masih ada BUMN yang belum memberlakukan PKB, bahkan sebagian hubungan industrialnya masih belum ideal dan bermasalah sehingga perlu didorong," kata Menakertrans di sela-sela Munas Sekar Telkom IV/ 2010 di Divlat Telkom Kota Bandung, Senin.

Pada kesempatan itu, Menakertans berharap adanya perhatian dari para direksi termasuk dorongan dari Kementrian BUMN terkait pentingnya pelaksanaan PKB tersebut.

Tidak disebutkan, BUMN mana saja yang belum memberlakukan PKB antara manajemen dengan para pekerjanya itu.

"Saya akan berkoordinasi dengan Kementrian BUMN untuk membicarakan terkait PKB itu, bukan PKB yang satunya lagi lho (Partai Kebangkitan Bangsa), meski kedua-duanya saya titipkan," kata Muhaimin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurut dia, ada beberapa penyebab belum dilakukannya PKB oleh BUMN tersebut, namun demikian ia optimistis perusahaan-perusahaan milik negara itu mempunyai semangat untuk memberlakukan PKB.

"BUMD dihadapkan menjadi contoh pemberlakuan PKB dalam rangka mendorong terciptanya hubungan industrial yang ideal sehingga tercipta peningkatan kinerja perusahaan dan meningkatnya iklim investasi," kata Menakertrans.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pemerintah menghargai dan mendukung keberadaan organisasi pekerja/ buruh yang memberikan perhatian kepada masalah ketenagakerjaan khususnya dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perusahaan, termasuk meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan buruh.

Sehingga, katanya, pekerja dan buruh akan dapat memberikan kontribusinya yang optimal bagi kemajuan dan kesinambungan perusahaan.

"Kami komitmen untuk memajukan pekerja Indonesia untuk keunggulan bersaing bangsa Indonesia menghadapi era globalisasi," kata Muhaimin Iskandar menambahkan.
(T.S033/Y003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010