Jakarta (ANTARA News) - Eselon II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) menandatangani 553 indikator kinerja utama (IKU) sebagai kelanjutan dari kontrak kinerja eselon I Kementerian Keuangan (kemenkeu).

"Sejalan dengan kontrak kinerja yang dilakukan oleh eselon I, kami melakukan penandatanganan terhadap seluruh IKU di tiap unit eselon II BC," kata Dirjen BC Thomas Sugijata di Kantor Pusat BCB Jakarta, Senin.

Menurut dia, penandatanganan kontrak kinerja bertujuan mendukung upaya peningkatan tugas dan fungsi Ditjen BC.

Fungsi kontrak kinerja antara lain untuk menetapkan rencana kerja yang lebih terarah dalam pencapaian tujuan organisasi, mengendalikan tugas yang menjadi tanggung jawab pemimpin unit, dan sebagai alat dokumentasi kerja.

Thomas menyebutkan, 553 IKU di Ditjen BC itu terdiri dari IKU di Setjen 19, Direktorat Teknis (15), Direktorat Fasilitas (13), Direktorat Cukai (19), Direktorat Penyidikan dan Penindakan (17), Direktorat Audit (19).

Selain itu Direktorat Kepabeanan Internasional (12), Dit Perencanaan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai (17), Dit Informasi Kepabeanan dan Cukai (19), Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai (24), Tenaga Pengkaji (3), Kanwil DJBC (18), Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tanjung Priok (27), dan KPU BC Batam (25).

Sementara itu upaya yang dilakukan untuk mencegah korupsi di BC, Thomas menyebutkan, sejumlah langkah dilakukan untuk mencegah kasus korupsi dan penyimpangan lainnya oleh aparat BC.

"Kami terus mendorong peningkatan integritas pegawai termasuk penerapan punish and reward," katanya.

Langkah lainnya melakukan pengawasan melekat (waskat), pendeteksian dini kemungkinan sejumlah penyimpangan termasuk upaya pencegahan.

"Pada 2009, sebanyak 69 pegawai terkena sanksi administrasi pegawai, di mana 16 pegawai diberhentikan," katanya.
(A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010