Jakarta, 29/3 (ANTARA) - Menanggulangi masalah nelayan pelintas batas, saran saya ada tigal hal. Pertama, sosialisasi tentang aspek hukum dan kelestarian lingkungan sebaiknya tidak hanya secara umum kepada pejabat, penyuluh dan tokoh masyarakat, tetapi juga dilakukan secara fokus pada masyarakat yang sering melakukan hal tersebut. Kalau di wilayah Merauke, misalnya di desa Wambi atau Lampu Satu. Kedua, diberikan pelatihan dan sarana navigasi lepada para nelayan tradisional, agar mereka mengetahui posisi kapalnya pada saat di tengah laut.

Dan yang ketiga, memberikan alternatif mata pencaharian ke sumber daya yang lain, di luar laut, yakni "sungai, rawa dan kolam budidaya air tawar", demikian diungkapkan oleh Bupati Merauke, Yohanes Gleba Gelze, pada saat Workshop "Penanggulangan lllegal Fishing", kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kedutaan Besar Australia di Merauke beberapa hari yang lalu.

Peran radio juga sangat penting dalam sosialisasi menanggulangi nelayan pelintas batas ini, sehingga nelayan yang ditengah laut dapat diingatkan untuk tidak melewati perbataan dengan negara lain, baik dengan Papua Nugini, maupun dengan Australia, tambah Bupati yang terkenal inovatif dan merakyat ini. Bupati Merauke lebih memilih rakyatnya dapat memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di sungai dan rawa yang sangat subur, dan terutama budidaya air tawar di kolam. Oleh karenanya, ia membuat model pemeliharaan ikan dan buaya, di tiga tempat, di antaranya seluas 600 meter persegi di desa Wasur, Merauke, untuk dicontoh masyarakat.

Gubernur Papua, Barnabas Suebu, menyampaikan dalam kata sambutannya, bahwa nelayan Papua akan tergoda untuk menangkap ikan di perairan negara lain, apabila sumber daya perairan yang ada di wilayahnya sudah menipis. Perairan Papua dengan Laut Arafura disebelah selatan merupakan wilayah penangkapan ikan atau fishing ground yang kaya dan menjadi incaran negara lain. Untuk meningkatkan kualitas perairan tersebut pemerintah daerah Papua komitmen menjaga keutuhan hutan bakau di pantainya.

Selanjutnya Gubernur Papua mengusulkan, untuk menghindari makin menipisnya sumber daya ikan di Laut Arafura, di wilayah tersebut perlu ditempatkan kapal pengawas dan ditingkatkan intensitas pengawasan, untuk menindak illegal fishing. Disamping itu, dalam bulan-bulan tertentu operasi penangkapan ikan oleh kapal yang berukuran besar dihentikan sementara. Diperlukan pula pengurangan jumlah kapal yang menangkap ikan, termasuk udang di perairan tersebut. Barnabas dalam kata sambutannya menyesalkan adanya kapal yang menangkap udang ke wilayah kurang dari 12 mil dengan alasan menggunakan Peraturan Isobat 10 meter. Kondisi ini akan merusak potensi laut Arafura secara signifikan.

Menurut John Ackerman, Konselor Pertanian dan Perikanan Kedutaan Besar Australia, nelayan pelintas batas dari Merauke tidak begitu banyak, dibanding dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT, Maluku dan Jawa Timur. Jumlahnya juga sangat menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2006, nelayan dari Merauke yang tertangkap melintasi batas perairan ke Australia ada 47 kapal, tahun 2007 berkurang 16 kapal, tahun 2008 6 kapal bahkan tahun 2009 hanya 2 kapal. Dan sangat sedikit yang merupakan nelayan penduduk asli Merauke.

Ketua Working Group on Marine and Fisheries Indonesia Australia, Suseno, yang juga Staff Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, menjelaskan bahwa Workshop Public Information Campaign (PIC) ini merupakan salah satu dari materi kerjasama. Aspek lainnya adalah kerjasama patroli perairan perbatasan, kajian dan riset tentang sumber daya perairan, pengembangan program seperti beasiswa, kerjasama pendidikan, karantina, serta menyusun rencana kegiatan bersama lingkup regional.

Menurut Soen'an H. Poernomo, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP, sebagai penyelenggara Workshop bersama Kedubes Australia,kegiatan di Merauke ini adalah yang ke-6, setelah di Surabaya,Makassar,Kendari, Ambon dan Jakarta. Workshop ini merupakan perubahan dari PIC, yang sebelumnya berupa sosialisasi langsung pejabat Australia ke lapangan atau masyarakat di desa. Kini hanya berupa workshop di ibukota propinsi atau kabupaten. Isi topiknya juga yang semula ditekankan pada ancaman hukum apabila melanggar perbatasan, diganti dengan anjuran untuk pelestarian lingkungan.

Soen'an menambahkan, bahwa nelayan pelintas batas ada tiga macam. Yang pertama adalah pengusaha atau nelayan yang sengaja menangkap ikan,termasuk teripang, di perairan Australia. Terhadap yang demikian pihak Australia melakukan tindakan tegas, kapal disita, dibakar, dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 825 ribu dolar Australia. Yang kedua adalah nelayan tradisional, yang sejak masa nenek moyangnya menangkap ikan di Australia. Misalnya nelayan Rote di pulau Pasir, Australia. Kepada nelayan tradisional ini kedua negara telah membuat kesepakatan bersama, mengakomodasi, dengan ketentuan - ketentuan tertentu, yang terkenal dengan MoU Box. Yang ketiga adalah karena terbawa arus, cuaca buruk, kurangnya peralatan navigasi, tersasar yang dikarenakan ketidak tahuan. Terhadap yang demikian diperingatkan oleh patroli Australia, dan diambil sidik jarinya. Apabila tertangkap beberapa kali, maka dilakukan tindakan hukum.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP.0816193391

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010