Jakarta, 29/3 (ANTARA) - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam memperluas wilayah pengusahaan pariwisata alam ke Suaka Margasatwa. Pemberian ijin pengusahaan pariwisata alam sebelumnya hanya diberikan pada kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Perluasan ijin usaha pariwisata alam tersebut, merupakan tawaran menarik bagi investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di sektor usaha pariwisata alam. Meskipun mengundang investor untuk berinvestasi, tetapi pemerintah tetap mengawasi dengan ketat usaha pariwisata alam tersebut, sehingga tidak merusak kawasan konservasi.

Pemberian ijin usaha pariwisata alam diberikan kepada perorangan, badan usaha atau koperasi. Pengusahaan pariwisata alam dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan atau keindahan jenis atau keanekaragaman jenis satwa liar dan atau jenis tumbuhan yang terdapat di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Namun kegiatan wisata yang boleh dilakukan di Suaka Margasatwa terbatas pada mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada didalamnya. Sedangkan di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dapat dilakukan kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta dapat dilakukan kegiatan membangun sarana kepariwisataan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010