KPK, Kamis memeriksa Rachmat dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.
"Diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor yang jumlahnya beragam dan digunakan untuk membeli berbagai aset," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK tahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tersangka korupsi
Baca juga: KPK dalami modus pemotongan uang oleh Rachmat Yasin
Baca juga: KPK panggil dua kepala dinas Kabupaten Bogor kasus Rachmat Yasin
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti saksi gratifikasi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020