Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian negara Rp700 juta pada pengelolaan dana keaksaraan fungsional yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kendal tahun 2007.

"Pada 21 Oktober 2009 Kejaksaan Negeri Kendal meminta kita untuk melakukan audit dana yang digunakan pada kegiatan penuntasan buta aksara yang merupakan salah satu program Disdikpora," kata Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Mochtar Husein, di Semarang, Minggu.

Pihak BPKP dan Kejari Kendal telah mengekspos (mengungkapkan) adanya penyimpangan dana tersebut serta akan menyerahkan hasil audit ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan, pada kegiatan tersebut, Disdikpora Kabupaten Kendal mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp365 juta, dari APBD Provinsi Jawa Tengah Rp1,93 miliar, dan dari APBD Kendal Rp662 juta.

"Dana miliaran rupiah itu dialokasikan untuk 960 kelompok belajar yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal," ujarnya .

Modus yang digunakan dalam penyimpangan tersebut, kata dia, dana bantuan operasional pendidikan keaksaraan Rp3,2 juta yang akan dibagikan pada tiap kelompok belajar dipotong secara sistematis oleh oknum pegawai Disdikpora Kabupaten Kendal.

"Pemotongan dana bantuan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut dilakukan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pada kelurahan dengan total potongan dana Rp500 ribu," katanya.

Namun demikian, Mochtar tidak bersedia menyebutkan nama oknum pegawai Disdikpora yang melakukan pemotongan dana bantuan dengan alasan bukan merupakan wewenang BPKP Jawa Tengah.

"Mengenai hal itu silakan tanya langsung kepada yang berwenang yakni Kejari Kendal," ujar Mochtar didampingi Kepala Bidang Investigasi BPKP Jawa Tengah, Sumitro. (WSN/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010