Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - PT Sebastian Jaya Metal (SJM) yang berlokasi di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melayangkan surat gugatan terhadap Bupati Bekasi akibat maraknya praktik premanisme perizinan usaha, namun Bupati berencana menggugat balik.
"Bupati Bekasi Dr Sa`duddin, dan Kepala Desa Lambang Jaya Samsudin, kami gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang karena terindikasi perbuatan melawan hukum dengan membiarkan praktik premanisme dan pemerasan," ujar kuasa hukum PT SJM Heri Wahyudiono di Cikarang, Minggu.
Perusahaan ini memuatkan 21 indikasi perbuatan melawan hukum dalam berkas gugatannya dan menilai pengelolaan perizinan di Pemkab Bekasi kurang transparan serta tidak ada standarisasi biaya pelayanan mengurus perizinan usaha.
"Berkas gugatan saya serahkan secara langsung ke PN Cikarang dan diterima Panitera Muda Perdata, Rustam, pada hari Jumat kemarin (26/3). Keduanya, dituntut meminta maaf secara terbuka satu halaman di media," katanya.
Heri mengatakan, premanisme oknum pengelola perizinan menimpa PT SJM, pabrik produsen komponen otomotif, yang diminta biaya berbeda-beda saat mengurus surat keterangan domisili.
"Tahun 2008 kepala desa minta biaya Rp10 juta. Ada kuitansinya di saya. Tahun 2009, jumlahnya berselisih beberapa juta di bawah itu. Lalu Tahun 2010 ini, Kadesnya minta kerjasama pengolahan limbah," paparnya.
Heri menambahkan, persoalan tersebut juga dilaporkan ke Kementrian Perindustrian yang ditindaklanjuti dengan mengundang para pengusaha dan Pemkab Bekasi pada 18 Maret lalu. "Sayangnya, perwakilan dari Pemkab Bekasi tidak hadir," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Deddy Rohendi mengaku baru menerima surat yang kedua dan sekarang tengah mengkaji dan membahas materi surat tersebut. "Silakan saja kalau mereka punya bukti yang kuat. Tapi bila hal itu murni merupakan pencemaran nama baik Bupati, kita akan menggugat balik," katanya.
Pemda juga sedang mengkaji tuduhan premanisme kepada Kepala Desa Lambangjaya Syamsudin, karena dalam hukum harus menghormati azas praduga tidak bersalah.
"Kita sudah menganggap masalah selesai. Sebab memang PT SJM tidak memiliki perizinan. Kami juga belum mendengar adanya praktik premanisme yang dilakukan Kades setempat," tandas Heri. (*)
KR-AFR/B013/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010