Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan telah terjadi 16 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat masa kampanye pilkada pada periode 26 September 2020 hingga 22 Oktober 2020.
"Belasan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye itu terdiri dari 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan 1 kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan rincian Kabupaten Purbalingga sebanyak lima kali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat kali.
Baca juga: KPU diminta maksimalkan protokol kesehatan dalam Pilkada
Kemudian, Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Wonosobo, masing-masing satu kali pelanggaran.
"Dari 16 kasus pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan penanganan dengan rincian 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Ia menegaskan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah akan selalu mengutamakan pencegahan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran kampanye terkait dengan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota.
Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, lanjut dia, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Bawaslu Depok temukan 15 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
Baca juga: Riau antisipasi lonjakan penularan COVID-19 selama pilkada
"Caranya, kami memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye," katanya.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13/2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
#satgascovid19
#ingatpesenibupatuhiprotokolkesehatan
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020