Jadi ada hampir 10 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Junimart Girsang menilai Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan memecahkan masalah ketenagakerjaan yang ada.

"Kenapa RUU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya? Ya karena urgensi-nya sudah mendesak dan harus jadi prioritas. Dengan ekonomi yang memburuk di seluruh dunia, kemampuan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi dan melahirkan lapangan kerja jelas sangat terbatas," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan pada Februari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang. Sementara akibat pandemik COVID-19 sejak bulan Maret 2020, Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada peningkatan jumlah pengangguran sekitar 3,1 juta orang.

"Jadi ada hampir 10 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap," kata pria yang juga anggota Komisi II DPR RI itu.

Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja bantu pengembangan pelaku usaha domestik

Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja permudah regulasi yang hambat usaha


Memasuki tahun 2021, lanjut Junimart, angka pengangguran itu diprediksi akan terus naik mengingat adanya penambahan angkatan kerja baru setiap tahun sekitar 2,2 juta orang.

Di tengah lonjakan angka pengangguran tersebut, kata dia, ditambah pertumbuhan ekonomi yang melemah dan ketidakpastian berakhirnya pandemik COVID-19, dibutuhkan terobosan dan strategi yang tidak biasa.

Dia mengatakan jika pengangguran tersebut terus dibiarkan, maka akan mendorong kenaikan angka kriminalitas dan potensi terjadinya konflik hingga disintegrasi bangsa.

"Dalam konteks pemecahan masalah bangsa itulah UU Cipta Kerja dihadirkan. Sesuai namanya, UU ini sengaja diusulkan pemerintah dan akhirnya di setujui Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, adalah untuk menciptakan banyak lapangan kerja," ucap dia.

Adapun cara yang dilakukan dengan memudahkan perangkat aturan investasi dan bisnis, sehingga menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi, baik oleh pemilik modal di luar negeri maupun mendukung ekspansi pada pelaku usaha lokal.

Lebih lanjut, Junimart turut mencermati berbagai diskusi dan juga demonstrasi menolak UU ini, yang sesungguhnya banyak hal yang tidak sesuai konteks.

Dia menilai banyak pasal-pasal yang menjadi polemik dan beredar di masyarakat tidak sesuai dengan aslinya, diplintir sedemikian rupa untuk kepentingan terselubung.

Baca juga: Pengamat nilai UU Cipta Kerja bisa perkuat produksi pangan domestik

Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, BEM Nusantara ajak elemen bangsa tahan diri


Menurut dia, sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah memang diperlukan, namun, memahami persoalan secara mendalam dan memprioritaskan kepentingan bangsa jauh lebih penting untuk dilakukan.

"Dalam situasi seperti ini, jutaan rakyat butuh pekerjaan, butuh makan dan butuh harapan. UU Cipta Kerja menjadi harapan tentang kepastian masa depan dan aturan yang menjamin bahwa bangsa dan negara ini berdaulat," kata dia.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020