Bengkulu (ANTARA News) - Hak Guna Usaha (HGU) terlantar yang dimiliki perkebunan besar di Provinsi Bengkulu sulit untuk dicabut karena sudah diagunkan di Bank (kredit).

Dengan status agunan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulit untuk mencabutnya, bila hal itu dipaksakan akan menjadi persoalan baru, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ir Risman Sipayung melalui Kasubdin usaha Tani Ir Riki, Sabtu.

Dia sangat menyayangkan, lahan HGU yang terlantar itu tidak di manfaatkan oleh pemegang izin, karena bila membelukar akan menjadi sarang hama, babi hutan.

Pemprov Bengkulu selama ini sudah berupaya untuk melakukan pencabutan HGU tersebut, terutama bagi tujuh HGU yang terlantar di Bengkulu saat ini, namun upaya tersebut selalu kandas.

Bila HGU tersebut bisa dicabut, lahannya dapat diberikan ke masyarakat untuk meningkatkan kesejahtraan mereka, namun secara hukum sulit untuk dilakukan pencabutan tersebut.

Lahan yang dimiliki HGU yang tidak aktif di Provinsi Bengkulu masih cukup luas, terutama lahan tujuh HGU yang dalam proses dicabut izinnya. Namun, Pemprov Bengkulu tetap berupaya untuk mengambil lahan tersebut.

Daripada tindak bermanfaat lahan tersebut, lebih baik diserahkan ke masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan mereka, melalui bercocok tanam perkebunan, ucapnya.

Pemprov Bengkulu akan mendata ulang luas lahan dari HGU yang sudah dan akan dicabut di daerah ini, terutama dalam rangka mendukung program revitalisasi perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin berjanji, akan mencabut seluruh HGU yang terlantar di wilayah ini, karena izinnya diberikan sudah sejak belasan tahun silam.

Sementara lahannya belum tergarap secara keseluruhan atau dari luas 5.000 Ha dibuka hanya 300 Ha, itupun tanamannya tak terurus dengan baik, sedangkan lahan lainnya menjadi semak belukar.

Saat diberikan izin HGU kawasan tersebut, sebagian besar merupakan kawasan hutan yang kayunya cukup banyak, kayu-kayu itu langsung ditebang dan dijual pemiliknya.

Usai kayunya habis lahan tersebut tidak langsung digaraf sesuai peruntukannya, sehingga menjadi semak belukar dan menjadi sarang hama babi hutan.

Sedangkan HGU-nya diagunkan di bank nasional, setelah kreditnya cair pemilik HGU itu membuka usaha di luar Bengkulu, setelah HGU mau dicabut sebelumnya bermasalah dengan Bank.

"Sejak saya menjadi gubernur tidak mau tahu, bagi HGU terlantar tetap dicabut dan lahannya diberikan ke masyarakat," tandasnya(Z005/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010