Tahun 2018 perceraian di Kaltim tercatat 2.249 kasus, tahun 2019 mencapai 7.803 kasusSamarinda (ANTARA) -
"Tahun 2018 perceraian di Kaltim tercatat 2.249 kasus, kemudian tahun 2019 lebih banyak lagi hingga mencapai 7.803 kasus," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Rabu (21/10).
Baca juga: Positif COVID-19 di Kaltim bertambah 210 kasus
Sebanyak 2.665 kasus itu, lanjutnya, sebanyak 70 persen merupakan kasus gugat cerai yang dilakukan oleh istri, sementara sisanya yang 30 persen merupakan talak cerai dari suami. Sementara kasus perceraian ini kebanyakan dilakukan mereka yang usianya di kisaran 40 tahun ke bawah.
Atas dasar tingginya angka perceraian ini, maka pihaknya berupaya mencari solusi agar kasus serupa tidak terjadi, minimal dapat ditekan, maka salah satu yang dilakukan adalah dengan advokasi atau konseling bagi calon pengantin.
Baca juga: Positif COVID-19 Kaltim bertambah 66 kasus
Baca juga: Rektor UIN: Keretakan keluarga karena kurang solusi
Pernikahan, lanjutnya, merupakan ikatan lahir batin dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua hati, namun hal yang terpenting adalah tujuan dari pernikahan itu sendiri.
Untuk itu suami-istri perlu saling membantu dan melengkapi agar saling mengerti untuk mencapai kebahagiaan yang diinginkan, sehingga setiap ada masalah harus dikomunikasikan secara terbuka agar dapat diselesaikan bersama.
Baca juga: Sebulan perceraian di Cirebon capai 1.000 perkara
Baca juga: Wali Kota sebut ada 5.000 perkara perceraian di Bandung
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020