"Tim juga melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI terkait isi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dan terdiri dari 812 halaman," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) Frans Gultom dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja permudah regulasi yang hambat usaha
Selain itu, tim IBUF juga menyiapkan draf untuk melakukan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Frans mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk merespons pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, khususnya klaster Ketenagakerjaan serta implikasinya bagi pekerja khususnya di sektor perbankan.
Baca juga: KSPI siapkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK
"Secara eksternal, ketika mendapatkan draf yang sudah disahkan, maka segera dibentuk tim untuk menganalisa (UU Cipta Kerja). Hal-hal tersebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Gultom.
IBUF juga, kata dia, kerap melakukan komunikasi dengan pembuat regulasi khususnya di sektor perbankan, lalu melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.
"Secara intern, melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan," kata Gultom.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah susun RPP berpihak pada konsumen halal
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020