perubahan tersebut terjadi akibat perubahan asumsi ekonomi makro dan nilai tukar yang terpengaruh oleh COVID-19.

Jakarta (ANTARA) - APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2020 diproyeksikan mengalami defisit sebesar 31,04 persen dari semula Rp87,9 triliun menjadi Rp60,6 triliun.

Baca juga: Komisi B DPRD DKI bahas APBD Perubahan 2020 di Puncak

Berdasarkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun Anggaran 2020, yang dikutip di Jakarta, Rabu malam, perubahan tersebut terjadi akibat perubahan asumsi ekonomi makro dan nilai tukar yang terpengaruh oleh COVID-19.

Asumsi pertumbuhan ekonomi semula diperkirakan sebesar 6,3 persen terkoreksi menjadi -1,1 persen sampai -0,7 persen. Sementara inflasi yang semula diasumsikan sebesar 3,2 plus minus 1 persen terkoreksi menjadi sebesar 1,5 sampai 1,9 persen.

Baca juga: DPRD dinilai lebih pentingkan polemik korporat dibanding bahas APBD

Sementara, asumsi nilai tukar rupiah. Pada fase penetapan APBD 2020 nilai tukar rupiah semula diasumsikan berada pada rentang Rp14.000 sampai Rp15.000 per Dolar AS, sementara pada fase Perubahan, asumsi nilai tukar menjadi Rp14.400 sampai Rp14.800 per Dolar AS.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik perubahan DKI Jakarta tahun 2020 mengalami defisit akibat pandemi COVID-19 bahkan hingga mengalami kontraksi 46 persen.

"Jadi memang (APBD) mengalami kontraksi cukup besar sekitar 46 persen," kata Taufik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, nilai APBD-P yang terevisi dengan nilai tersebut, sudah termasuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp3,2 triliun.

Baca juga: DPRD DKI tetap sahkan Pertanggungjawaban APBD DKI 2019

Sebetulnya, DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat mencapai Rp12,5 triliun, namun dana dicairkan secara bertahap di setiap tahun sampai 2022 mendatang.

"Kami dapat pinjaman PEN, dari situ kami dalami dan tahun ini dapat Rp3,2 triliun. Itu akan dipakai untuk enam kegiatan. Nanti ada infrastruktur kebudayaan dan sejumlah proyek-proyek yang ditetapkan 2020 lalu, namun terkendala karena COVID-19. Nah itu dibiayai memakai PEN," ujarnya.

Dia mencontohkan sejumlah proyek yang didanai memakai pinjaman dari pusat adalah pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), pembebasan lahan Kali Ciliwung maupun di proyek underpass dan flyover.

"Contoh Flyover di Lenteng Agung dan Tanjung Barat yang sudah 90 persen lebih berjalan, tiba-tiba terhenti. Itu dibiayai PEN juga," ucapnya.

Dia menargetkan, pengesahan APBD-P akan digelar pada tanggal 13 November 2020 melalui rapat paripurna.

Akan tetapi hingga kini, legislatif dan eksekutif masih membahas dan mendalami Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2020 di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Taufik menjawab polemik mengenai rapat kerja yang digelar di luar kota yakni di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, bukan di kantor. Kata dia, jumlah peserta rapat sangat banyak sehingga gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dianggap tidak mampu menampung peserta yang hadir.

"Pertimbangan begini, anggota Badan Anggaran (Banggar) ada 52 orang, kemudian ditambah staf itu 70 orang. Lalu dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ada 30 orang plus staf sekitar 100 orang. Nah di kantor, kami ngga bisa karena harus 50 persen kapasitasnya. Mau disterilkan juga nggak cukup 100 orang," tuturnya.

Adapun poin-poin dalam rapat pembahasan APBD-P di dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) adalah:

1. APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020 semula direncanakan sebesar Rp87.956.148.476.363. Namun pada perubahan RKPD 2020 diproyeksikan menurun 31,04 persen menjadi Rp60.652.893.957.992.

2. Target Pendapatan Daerah yang pada Penetapan APBD tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82.195.994.476.363, diperkirakan mengalami penurunan sebesar 33,71 persen Perubahan RKPD tahun 2020 menjadi Rp54.490.698.238.840.

3. Pada Penetapan APBD direncanakan sebesar
mengalami penurunan tahun 2020, Belanja Daerah yang semula Rp79.610.435.317.743, diproyeksikan sebesar 29,51 persen menjadi Rp56.115.938.957.992 pada Perubahan RKPD tahun 2020.

4. Penerimaan Pembiayaan Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp5.760.154,000.000, pada Penetapan APBD tahun 2020, pada Perubahan RKPD tahun 2020 diperkirakan menjadi Rp6.162.195.719.152 atau meningkat sebesar 6,98 persen.

5. Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Penetapan APBD tahun 2020 semula direncanakan sebesar Rp8.345.713.158.620. Pada Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp4.536.955.000.000, atau berkurang
sebesar 45,64 persen.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020